Penangkapan Bandar Judi Di Medan

Penangkapan Bandar Judi Di Medan

Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat. (Sumber : humas.polri.go.id)

HARIANSUMEDANG.COM –  Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center:

Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pasar Impres, Martubung, Kota Medan. Dengan barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan togel, satu plastik, dan uang tunai Rp50.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.

Saat diperiksa, tersangka Yahya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 20% dari total omset setiap harinya.

“Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dalam bentuk apa pun.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat,” katanya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sat Reskrim juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses pengembangan kasus akan kami lakukan untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Riffi Noor Faisal. Sumber : humas.polri.go.id

( Tatang Tarmedi ) ***

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri menurun, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mulai dari masalah gaya hidup, memberantas judi online, hingga narkoba.

"Kita semua juga sepakat bahwa hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait dengan gaya hidup, hal-hal yang bersifat pelanggaran tentunya ini menjadi arahan dari Bapak Presiden dan kami akan tindak lanjuti untuk melakukan langkah-langkah tindakan tegas," kata Listyo di depan Presiden Jokowi dalam acara "Pengarahan kepada Kapolda dan Perwira Tinggi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta", Jumat (14/10/2022).

"Termasuk, juga tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan-pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata Listyo.

Selain itu, dia menyampaikan akan mengawal pemerintah daerah dalam menghadapi situasi global yang saat ini sangat sulit. Dalam hal ini, menjaga harga bahan pokok, mengendalikan inflasi, dan mengawal pembangunan yang dilakukan pemerintah.

"Penguatan terkait dengan soliditas untuk mengawal dan melakukan langkah-langkah terkait dengan tugas pokok fungsi kami dan juga mengawal kebijakan pemerintah, soliditas dengan TNI untuk menjaga stabilitas keamanan," jelas dia.

Terlebih, kata Listyo, Indonesia akan menghadapi situasi tahun politik menjelang Pemilu 2024. Untuk itu, dia akan menindak tegas hal-hal yang bisa berdampak terhadap perpecahan, polarisasi, dan mengganggu kehidupan masyarakat yang sedang sulit.

"Tentunya ini menjadi kebijakan dan akan kita tindaklanjuti selanjutnya kami akan terus melaksanakan program transformasi menuju Polri yang presisi," pungkas Listyo.

Penangkapan seorang bandar narkoba di Desa Meranti, Banyuasin sempat ditentang keluarga hingga warga melakukan pengepungan kepada polisi. Begini kronologinya.

Personel Satres Narkoba Polres Banyuasin awalnya akan menangkap seorang bandar narkoba bernama Jaka Umbara di kediamannya. Sebelum hendak menangkap pelaku, polisi sudah melakukan pengintaian selama sepekan.

"Saat anggota akan melakukan penangkapan, anggota mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku," kata Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, Minggu (15/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Najamudin, saat pihaknya sampai di lokasi pihak keluarga pelaku sempat berteriak dan berkata-kata provokatif kepada anggota yang hendak mencari barang bukti. Selain itu, karena teriakan pihak keluarga memancing warga sekitar keluar rumah dan hendak mendekati personel yang sedang berada di lokasi kejadian.

Meski begitu, anggota tidak mundur dan terus berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku agar tidak kabur.

"Kami sudah menangkap pelaku, pihak keluarga sempat berteriak dengan kata-kata provokasi kepada anggota ketika hendak mencari barang bukti. Mereka berteriak kepada massa 'serbu' dan 'laju' sehingga warga lain terpancing untuk menyerang polisi," katanya.

Melihat kondisi yang tidak kondusif di lapangan, AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Massa pun tak berani mendekat.

"Tembakan peringatan yang dikeluarkan membuat warga yang sudah mengepung tak berani mendekat," katanya.

Akhirnya anggota Satres narkoba Polres Banyuasin berhasil keluar dari kepungan massa dan membawa pelaku bersama barang bukti sabu seberat 510 gram, dua kantong plastik warna hitam dan handphone.

Masih dikatakan Najamudin, Jaka Umbara ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.

"Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

MEDAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap 13 pelaku jaringan judi online di Sumatera Utara dalam operasi yang berlangsung sejak 11 hingga 17 November 2024.

Para pelaku terdiri dari pemain, agen, hingga bandar judi online.

“Kami tidak hanya menangkap pemain, tetapi juga agen dan bandar yang berperan dalam peredaran judi online ini,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi Online

Hadi menjelaskan, para pelaku yang ditangkap menggunakan berbagai platform judi online, mulai dari togel, slot, hingga judi bola. Operasi ini dilakukan oleh jajaran Polres di wilayah Sumut.

“Jenis judi online yang kami temukan sangat beragam. Kami terus berupaya menekan semua jenis perjudian yang merugikan masyarakat,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat elektronik, catatan keuangan, dan akses ke akun judi online yang digunakan oleh para pelaku.

“Semua barang bukti kini diproses secara hukum untuk memperkuat tuntutan terhadap tersangka,” jelas Hadi.

Penindakan ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari kejahatan, termasuk perjudian daring.

“Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut,” katanya.

Baca juga: Menteri Sosial Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

Hadi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” tutupnya.

Polisi sudah beberapa kali mengungkap kasus judi online di Sukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus judi online di Sukabumi pada 2024 cukup menyita perhatian publik.

Para bandar melibatkan influencer lokal untuk mempromosikan situs terlarang tersebut dan menargetkan keuntungan dari pasar daerah. Puncaknya, Gunawan (38 tahun)--kreator konten TikTok di balik viralnya Sadbor--menjadi tersangka karena mempromosikan situs judi online dalam salah satu konten live streaming-nya.

Mantan penjahit keliling asal Kecamatan Cikembar ini kemudian dibebaskan karena polisi melakukan penangguhan penahanan. Polisi juga beberapa kali mengungkap kasus serupa, meski dengan exposure yang tidak seluas Sadbor.

Mereka yang ditangkap rata-rata mempromosikan judi online dengan memanfaatkan media sosial Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube. Baca Juga: Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online Berikut rangkuman singkat kasus penangkapan promotor judi online di Sukabumi pada 2024 Januari Kasus tahun 2024 dibuka oleh ditangkapnya tiga warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial CA (30 tahun), FAM (33 tahun), dan ZZ (27 tahun).

Mereka diringkus pada 25 Januari 2024 karena mempromosikan judi online. Ketiga orang itu mempromosikan judi online di tiga akun Facebook milik CA.

Penangkapan ketiganya berawal saat tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial hingga menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun yang disebutkan di atas. Dalam perkara ini, CA berperan sebagai pemilik akun, sedangkan FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online.

Lalu ZZ sebagai live host promosi judi online. Januari Selanjutnya, tiga warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berinisial TM (31 tahun), DM (23 tahun), dan ibu rumah tangga, AM (24 tahun), diringkus polisi lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial.

Mereka ditangkap pada 28 Januari 2024 dan sudah beroperasi hampir satu tahun. Menurut polisi, keuntungan yang didapatkan tersangka dari promosi situs judi online tersebut adalah Rp 15 juta per orang setiap bulannya. Oktober Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua wanita yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

Mereka telah beroperasi sekitar lima bulan dengan bayaran masing-masing Rp 1 juta untuk setiap bulan. Polisi mengatakan penangkapan terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.

Berdasarkan patroli siber, polisi mengidentifikasi dua akun Instagram yang terlibat dalam promosi situs judi online tersebut. Terduga pelaku berinisial FN alias I (18 tahun) dan SAP alias A (18 tahun), berasal dari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Keduanya lulusan sekolah menengah atas atau SMA dan terlibat aktivitas ini karena ditawari dan dibayar oleh admin situs judi online. November Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda dan pemudi berinisial RA (25 tahun) dan AZ (23 tahun) karena mempromosikan judi online slot di Facebook dan Instagram. RA diringkus di rumahnya di Jalan Ciandam Kekenceng, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, 4 November 2024.

Sementara AZ ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi pada 29 Oktober 2024. Penangkapan RA dan AZ berawal saat Unit Siber Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli siber di beberapa media sosial hingga menemukan keduanya yang tengah mempromosikan judi online slot melalui tiga akun halaman Facebook dan satu akun Instagram. Unit Siber Satuan Reserse Kriminal pun melakukan peninjauan terhadap beberapa akun itu hingga kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.

Dari kegiatan promosi judi online ini, RA dan AZ memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah. November Pada November 2024, Bareskrim Polri juga mengungkap peran dua orang yang ditangkap terkait kasus judi online yang terafiliasi dengan Gunawan Sadbor.

Kedua orang tersebut berinisial MG dan FBW yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 22 November 2024. Wahyu menyebut, MG berperan sebagai marketing website judi online dengan memberikan saweran atau hadiah berupa gift untuk meng-endorse situs judi online melalui influencer.

Sementara FBW sebagai pengelola IT untuk memastikan website dapat diakses pemain..

Link Back URL Partner Kaleidoskop: Sederet Penangkapan Promotor Judi Online di Sukabumi pada 2024